Minggu, 30 Juli 2017

Apa itu Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK) ?






















Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan kebijakan yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan khusus bagi siswa tingkat SMA/MA/SMK Negeri maupun Swasta. Dana tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014.


Pemberian Dana Alokasi Pendidikan (DAK) ini mendapat antusias yang besar dari masyarakat, khusunya, masyarakat daerah Bojonegoro. Dengan adanya pemberian dana alokasi ini pun, pemerintah kabupaten Bojonegoro berharap agar kesejahteraan dan sumber daya manusia warga Bojonegoro semakin meningkat. Namun, sasaran utama yang berhak menerima dana alokasi khusus pendidikan ini adalah warga asli Bojonegoro. Karena banyak yang bertanya, mengapa dirinya tidak bisa mendapatkan dana alokasi pendidikan padahal ia bersekolah di kabupaten Bojonegoro. Jadi, di informasikan sekali lagi, Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK) kabupaten Bojonegoro khusus untuk siswa tingkat SMA/SMK Negeri maupun swasta yang bertempat lahir di Kabupaten Bojonegoro.


Untuk itu Bupati Bojonegoro memerintahkan kepada seluruh Camat di Bojonegoro untuk menginformasikan tentang tata cara penggunaan anggaran tersebut ke seluruh Pemerintah Desa. Mengingat sangat pentingnya anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberi kemudahan kepada pemerintah desa dalam pencairan dana tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, minggu depan rencananya mulai melakukan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. DAK tersebut khusus bagi pelajar SMA sederajat untuk kebutuhan biaya sekolah.

Bupati Bojonegoro, Suyoto mengatakan, pencairan DAK ini karena bagi pelajar SMA yang kelas X sudah selesai ujian nasional dan lulus. "Jadi tidak ada alasan lagi bagi siswa yang lulus belum menerima DAK Pendidikan," ujarnya, Jumat (12/5/2017).

Dengan tegas, Suyoto akan memberikan sangsi pemotongan TPP bagi para camat yang belum mengirimkan data jumlah anak anak SMA diwilayahnya. Bahkan Bupati menginstruksikan Inspektorat dan Bagian Organisasi Tata Laksana untuk melihat langsung. 

"Jika kinerja dirasa menurun maka akan berdampak pada penerimaan TPP mereka," ujarnya dalam rapat manajemen review yang berlangsung di Ruang Angling Dharma Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sesuai dengan Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar.

"Jumlah tersebut didistribusikan untuk 50.305 pelajar SMA sederajat. Sehingga pencairannya dilakukan dua tahap," lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 

Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.

Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 

Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.

Pemberian dana ini sangat bermanfaat untuk kepentingan biaya pendidikan. Saya, khusunya sebagai salah satu siswa kabupaten Bojonegoro ( SMAN 1 Bojonegoro) sangat berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya bantuan pendidikan ini, biaya tersebut saya pergunakan untuk membayar keperluan sekolah, alat-alat tulis, dan membeli buku penunjang pembelajaran. Semoga dengan pemberian ini, siswa siswi Kabupaten Bojonegoro semakin cerdas, berkembang, dan semoga suatu saat nanti siswa siswi Bojonegoro dapat memberikan balasan untuk Kabupaten Bojonegoro tercinta ini, yaitu dengan segudang prestasi yang nantinya akan mengharumkan Bojonegoro maupun Indonesia. Bojonegoro Matoh ! Jayalah Indonesiaku !